mencari dan berbagi pengetahuan apapun

Archive for Januari 4, 2012

[BUKU] ETIKA BISNIS DAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE

NAMA KELOMPOK :

DEWI WULAN ROMADHONI [01208059]

FARIDA MUTIARA [01208029]

RINA OKTAVIANI [01208034]

 

Pokok-pokok Etika
Seorang pakar etika terkemuka di Indonesia, Franz Magnis-Suseno (1979:12-13) menyatakan
sebagai berikut :
“mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu adalah tugas etika. Etika adalah
penyelidik filsafat tentang bidang yang mengenai kewajiban-kewajiban manusia
serta tentang yang baik dan buruk . bidang itulah yang kita sebut dengan bidang
moral. Maka etika didefinisikan sebgai filsafat tentang bidang moral. Dari
semua cabang filsafat lain, etika dibedakan oleh karena tidak mempersoalkan
keadaan manusia melainkan bagaimana ia harus bertindak. Etika adalah filsafat
tentang praxis manusia.’’
Good Corporate Gorvenance Birokrasi dan Korporasi
·         Masalah-masalah praktis etika bisnis
1.      Banyak sudah terjadi kejahatan ekonomi dan
kecurangan bisnis yang dilakukan oleh banyak korporasi atau pelaku bisnis dan
ekonomi yang telah merugikan warga Negara, setidaknya dalam segi keuntungan
financial (pajak) dan kepercayaan public terhadap peranan Negara (pemerintah)
dalam mengawasi dinamika ekonomi, khususnya prosr produksi, eksplorasi dan
eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam dan pelestarian lingkungan hidup.
Fenomena ini terjadi karena banyak korporasi, terutama para pemimpinnya tida
memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas kejahatan bisnis. Penyelewengan,
penyalahgunaan otiritas, korupsi dan kolusi juga sulit diatasi. Penipuan
sistematis terhada masyarakat yang dilakukan beberapa pebisnis juga sering
terjadi.
2.      Masih saja terjadi persaingan tidak sehat dan
monpoli terhadap sektor-sektor ekonomi dengan menggunakan teori konspirasi
dimana-mana. Dalam skala global, hal tersebut terjadi di beberapa Negara.
Keadilan dan demokrasi ekonomi acap dipaktekan dengan mendapat sokongan justru
dari penguasa Negara. Kasus-kasus actual, misalnya pemebebasan tanah utuk bisnis
property.
3.      Kejahatan perbankan, keuangan (pasar modal) dan
perpajakan juga sering dilakukan oleh banyak orang. Penggelapan pajak, penipuan
dengan kartu kredit atau kejahatan maya (cyber crime), penyalahgunaan kredit,
dan penggelapa pajak sangat sulit diatasi, sebab selain masih rendahya
penegakan hokum, etika bisnis dan perilaku juga mengalami distorsi luar biasa.
4.      Mekanisme pengawasan dan penegakan hukum
terhadap kegiatan bisnis bersekala besar acap kali diabaikan oleh pemerintah,
bahkan trlihat banyak oknum aparat pemerintah melakukan konspirasi dan kolusi.
Fenomena ini dapat dirasakan pada kasus-ksus perbankan dan banyak kasus mega
proyek. Sedikit NGO/LSM yang menaruh perhatian penuh dalam mengawasi tindak
kejahatan bisnis.
5.      Control lembaga legislatif (parlemen) juga
sangat lemah, sebab ada juga anggota parlemen tingkat pusat dan tingkat daerah
yang ikut melakukan kejahatan bisnis, atau sengaja membiarka terjadi tanpa ada
upaya melaporkannya. Sebagian aparatur pemerintah juga melakukan hal yang sama.
Para penegak hukum (beberapa hakim, jaksa,polisi dan pengacara) juga terlibat
dalam kejahatan bisnis/ekonomi.
6.      Masih banyak pelaku bisnis yang tidak memiliki
etika bisnis, da oknum pemerintah banyak yang tidak memiliki etika dalam
pembangunan ekonomi, perdagangan dan korporasi. Prinsip-prinsip good corporate govermance juga belum
diterapkan secara pasti dan berkelanjutan, begitu pula supremasi hukum melalui law enforcement. Teknolog pemantauan dan
penangan kejahatan bisnis juga beum emadai. Budaya malu dan hidup berkecukupan
atau berlebihan secara jujur dan bersih masih sedikit dimiliki oleh banyak
orang.

·         BEBERAPA SOLUSI PERMASALAH
ETIKA BISNIS
1.      Untuk mengatasi kejahatan bisnis/ ekonomi yang
terjadi seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang telah melahirkan
revolusi industri perdagangan, perbankan dan khususnya korporasi, dalam skala
global, sebaliknya semua negara memperkuat komitmen politiknya untuk lebih
memartabatkan kegiatan ekonomi dan bisnis. Dengan begitu, kemakmuran dan
kesejahteraan dapat terwujud. Selain itu perlu juga diperkuat komitmen moralnya
untuk tetap konsisten menjalankan sebuah misi penting, yaitu mewujudkan
keadilan, kebenaran, kejujuran, penegakan hukum, penegakan etika dan
peningkatan rasa berkompetisi secara fair, rasional dan berkemanusiaan.
2.      Pemerintah harus merancang sebuah pemikiran
strategik mengenal politik penanggulangan kesejahteraan bisnis secara rasional.
LSM (NGO) yang menaruh perhatian pernuh terhadap upaya penccegahan dan
pemberantasan korupsi harus tetap menekan pemerintah, terutama aparat penegak
hukum untuk mengukum siapapun seberat-beratnya bila mengganggu stabilitas
ekonomi. Tindaka reprsif sesungguhnya harus ditempuh untuk mengganjar para
pelaku kejahatan bisnis/ekonomi dalam skala besar.
3.      Untuk mecegah sekaligus memberantas kejahatan bisnis/ekonomi,
sesuatu hal yang signifikan, strategik dan fundamental harus diambil, yaitu
dengan lebih dahulu membenahi organisasi kekuasaan kehakiman, kejaksaan dan
kepolisian sebagai stakeholders utama dalam penegak hukum. Integritas moral,
spiritual dan mental para penegak hukum harus teruji. Tingkat kesejahteraan dan
kelangsungan hidup komunitas ini harus diperhatikan.
4.      Integritas moral pemerintah dan parlemen juga harus
lebih baik, agar tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam
berbuat kejahatan bisnis/ekonomi. Etika kekuasaan dan berpemerintahan harus
dimiliki pemerintah dan parlemen. Etika politik anggota-anggota DPR juga
haruslah teruji untuk tidak tergoda dengan menggunakan jabatan politik untik
mem-backing pelaku kejahatan bisnis.
5.      Etika bisnis harus dikampanyekan (disosialisasikan)  oleh pemerintah dan LSM (NGO) secara
berkelanjutan. Etika bisnis juga harus diberikan sebagai kurikulum (mata
ajaran) wajib pada sekolah-sekolah dan perguruan tinggi yang mendalami ilmu
ekonomi, manajemen, perdagangan, korporasi, perbankan dan keuangan, dan hal-hal
yang berrkaitan dengan itu.
6.      Prinsip-prinsip good corporate governance harus
diterapkan pada semua korporasi, baik milik asing, pemerintah, maupun swasta
lokal. Para pelaku bisnis/ekonomi hendaknya menyadari, bahwa di tangan mereka
martabat dan kemajuan bangsa dipertaruhkan.